[postlink]https://astekitv.blogspot.com/2011/03/pk-ditolak-gereja-yasmin-masih-disegel.html[/postlink]http://www.youtube.com/watch?v=dT5HlCplm2Mendofvid
[starttext]
Meski permohonan PK atau Peninjauan Kembali No 127 PK/TUN/2009 oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan Pemerintah Kota Bogor telah ditolak Mahkamah Agung atas dikabulkannya gugatan GKI terhadap Pembekuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada 09 Desember 2010 lalu, hingga Minggu (6/02) kemarin jemaat GKI Yasmin belum dapat menggunakan Bangunan Rumah Ibadah mereka meskipun telah memiliki IMB sejak Juli 2006
[endtext]
[starttext]
Meski permohonan PK atau Peninjauan Kembali No 127 PK/TUN/2009 oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan Pemerintah Kota Bogor telah ditolak Mahkamah Agung atas dikabulkannya gugatan GKI terhadap Pembekuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada 09 Desember 2010 lalu, hingga Minggu (6/02) kemarin jemaat GKI Yasmin belum dapat menggunakan Bangunan Rumah Ibadah mereka meskipun telah memiliki IMB sejak Juli 2006
[endtext]
0 komentar:
Post a Comment